DKI Konsinyasi 26 Bidang Lahan untuk Proyek MRT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menempuh jalur konsinyasi terhadap 26 bidang lahan yang terkena proyek Mass Rapid Transit (MRT). Saat ini semua dokumen sudah dimasukkan ke pengadilan untuk diproses.
Problem pembebasan lahan sudah bisa diselesaikan dengan baik. Total 136 bidang dapat diselesaikan dan kemudian hanya 26 bidang itu konsinyasi di peradilan
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, dari total 136 bidang yang dibutuhkan, hanya 26 bidang saja yang dikonsinyasi.
Dewan Dukung Konsinyasi Pembebasan Lahan MRT"Problem pembebasan lahan sudah bisa diselesaikan dengan baik, total 136 bidang dan dapat diselesaikan kemudian hanya 26 bidang itu konsinyasi diperadilan," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/1).
Sumarsono menegaskan, pembangunan MRT tidak bisa lagi ditunda. Karena ditargetkan pada Maret 2019 mendatang sudah bisa beroperasi. "Kalau kami menunggu mereka setuju atau tidak setuju itu pasti lama sekali makanya dikonsinyasi," ucapnya.
Nantinya pengadilan yang akan menetapkan harga yang pantas dibayarkan. Pemprov DKI Jakarta telah menitipkan uang pembayaran kepada pengadilan. "Artinya bahwa uang kami taruh di pengadilan nanti keputusan terserah pada pengadilan saja," tandasnya.